92%92% menganggap dokumen ini bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai bermanfaat

8%8% menganggap dokumen ini tidak bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai tidak bermanfaat

Dalam dunia yang terhubung secara digital, penipuan online bukan lagi fenomena langka. Para penjahat siber terus mencari cara untuk memanfaatkan kecemasan dan kurangnya kehati-hatian kita. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memahami cara melaporkan penipuan online dan melindungi diri dari risiko keuangan yang mungkin timbul.

Dasar Hukum Penipuan Online

Pasal 378 KUHP lama dan Pasal 492 UU 1/2023 tentang KUHP baru adalah dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku penipuan online. Kedua pasal ini memberikan dasar hukum bagi penegak hukum untuk mengambil tindakan terhadap pelaku penipuan.

Pasal 28 Ayat (1) UU ITE melarang penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang dapat mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016.

OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Selain cara-cara diatas, kita juga dapat melaporkan penipuan online melalui OJK.

Ini merupakan panduan umun cara melaporkan penipuan online ke kepolisian.

Cara Mencegah Terjadinya Penipuan Online

Setelah mengetahui cara melaporkan penipuan online, berikut adalah beberapa langkah preventif untuk menjaga diri kita dari ancaman penipuan.

Dengan memahami langkah-langkah ini, kita dapat meningkatkan keamanan finansial dan mengurangi risiko menjadi korban penipuan online. Semoga tips ini bermanfaat ya, terimakasih.

Please follow and like us:

Oleh Jhon Rico, Jumat, 12 Oktober 2018 | 08:35 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 666

Jakarta, InfoPublik- Badan Narkotika Nasional (BNN) memberikan klarifikasi terkait terjadinya dugaan kasus penipuan dan pemerasan dengan modus operandi menggunakan Surat Perintah palsu yang ditandatangani oleh Deputi Pencegahan BNN.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima InfoPublik, Jumat (12/10), Kepala Humas BNN Kombes Sulistiandriatmoko menjelaskan terkait surat perintah tersebut. Menurut dia, ada beberapa kejanggalan dan kesalahan yang membuktikan Surat Perintah tersebut palsu.

Diantaranya, menurut Sulis, Deputi Pencegahan BNN tidak berhak menanda tangani Surat Perintah Penggeledahan dan Penahanan. "Kalaupun Surat Perintah tersebut produk resmi dari BNN semestinya yang berhak menandatangani adalah Deputi Pemberantasan atau Direktur di jajaran Deputi Bidang Pemberantasan atau setidak-tidaknya Kasubdit di jajaran Deputi Bidang Pemberantasan," jelas Sulis.

Selain itu, kata Sulis, dalam surat perintah palsu tersebut tidak mencantumkan kapan tanggal ditanda tanganinya. "Nomor yang tertera dalam Surat Perintah Palsu tersebut bukan sistem penomoran yang ada di Deputi Bidang Pemberantasan BNN," kata dia.

Bahkan, tambah dia, nama-nama yang tercantum dalam Surat Perintah tersebut bukan anggota di Jajaran Deputi Bidang Pemberantasan, yang semestinya berhak mendapatkan perintah tersebut.

Sulis menambahkan, bahwa BNN tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penegakan hukum dibidang obat-obat daftar G atau jenis obat-obatan lainnya yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

"Jadi, tidak mungkin memerintahkan penyidik BNN untuk melakukan tindakan penggeledahan toko-toko obat atau toko kosmetik atau warung yang menjual produk tersebut," ujarnya.

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id

Divisi Propam Polri menerbitkan surat edaran bagi seluruh anggota Korps Bhayangkara terkait larangan bermain judi online.

Karo Penmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko berkomitmen bakal menindak tegas seluruh anggota yang terbukti bermain judi online.

Ia mengatakan apabila terbukti melanggar aturan dan masih bermain judi online akan diberikan sanksi mulai dari kode etik hingga tindak pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polri tentunya akan tegas dan konsisten menerapkan sanksi baik itu terkait internal secara kode etik maupun juga yang ditemukan dalam suatu tindak pidana," ujarnya kepada wartawan, Kamis (20/6).

Surat edaran tersebut juga sebagai komitmen dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membuat institusi Polri bersih dari setiap pelanggaran.

"Tentu dari divisi Propam Polri sudah memberikan petunjuk dan arahan ataupun surat edaran ataupun dari kami lembar penerangan satuan kita berikan, bahwa terkait aturan-aturan kode etik, larangan-larangan," ucapnya.

"Kemudian menjadi komitmen dan menjadi konsekuensi bagi pelanggarnya tentu ini menjadi bagian preemtif dan preventif secara internal," sambungnya.

Polri juga akan berpartisipasi dalam Satgas Pemberantasan Judi Online yang dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.

Ia mengatakan dalam satgas tersebut nantinya Kapolri akan menjadi Ketua Harian Penegakan Hukum dengan didampingi oleh Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada sebagai wakil.

Sebelumnya Menko Polhukam Hadi Tjahjanto meminta Panglima TNI dan Kapolri untuk memberi perhatian khusus kepada jajarannya agar tidak terjerat judi online.

"Kami juga mengimbau kepada seluruh pimpinan Kementerian/Lembaga, termasuk TNI-Polri juga kerap memberikan perhatian khusus kepada seluruh jajarannya supaya tidak terjebak judi online," kata Hadi usai acara diskusi di Jakarta Pusat, Kamis (13/6).

Cara Melaporkan Penipuan Online

Berikut ini cara melaporkan penipuan online yang disadur dari beberapa sumber resmi pemerintah, perbankan, dan kepolisian.

Melaporkan ke Bank Terkait

Salah satu langkah pertama dalam melaporkan penipuan online dengan menghubungi instansi perbankan terkait. Jika kita telah menjadi korban, disarankan segera mengambil tindakan dengan menghubungi pihak bank yang bersangkutan untuk mencegah penipu melakukan transaksi atau mengakses lebih banyak data rekening.

Langkah awal ini diharapkan dapat memicu respons cepat dari pihak bank untuk segera memblokir akses ke rekening kita. Tindakan tersebut bertujuan agar dana yang tersimpan dalam rekening tetap aman dan terlindungi dari upaya penipuan yang dapat merugikan kita sebagai korban.

Cek Rekening merupakan situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika yang bertindak sebagai portal untuk mengumpulkan database rekening bank yang diduga terlibat dalam tindak pidana informasi dan transaksi elektronik. Ikuti langkah-langkah berikut untuk melaporkan rekening pelaku penipuan online.

Layanan resmi aspirasi dan pengaduan online untuk rakyat, lapor.go.id, menyediakan cara yang jelas untuk melaporkan penipuan secara online kepada instansi pemerintah terkait.

Aduan Nomor Kominfo merupakan situs resmi yang berfungsi sebagai wadah untuk menerima keluhan masyarakat terkait penyalahgunaan nomor seluler dalam tindak penipuan. Untuk melaporkan, lakukan langkah-langkah berikut.

Layanan pengaduan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk penipuan online berkedok konten di media sosial, aduankonten.id, menyajikan langkah-langkah yang jelas untuk melaporkan.

Definisi Penipuan Online

Penipuan online merujuk pada berbagai tindakan manipulatif yang dilakukan secara daring dengan tujuan memperoleh uang, barang, atau keuntungan lainnya. Pelaku penipuan menggunakan berbagai cara, modus, dan medium untuk memperdaya korbannya. Oleh karena itu, penting untuk mengenali ciri-ciri penipuan online agar dapat menghindarinya.

Jenis-Jenis Penipuan Online

Beberapa jenis penipuan online yang umum terjadi, seperti phishing, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering. Memahami modus operandi ini akan membantu kita menjadi lebih waspada dalam menjelajahi dunia maya.