Penderitaan rakyat akibat penjajahan
Dominasi Belanda di Yogyakarta membuat rakyat menderita karena dijadikan sebagai objek pemerasan.
Pada waktu itu, pemerintah kerajaan mengizinkan perusahaan asing menyewa tanah untuk kepentingan perkebunan.
Pada umumnya, tanah ini disewa dengan penduduknya sekaligus. Alhasil, para petani tidak dapat mengembangkan hidupnya karena harus menjadi tenaga kerja paksa.
Beban mereka pun semakin berat karena diwajibkan untuk membayar berbagai macam pajak, seperti pajak tanah, pajak halaman pekarangan, pajak jumlah pintu, pajak ternak, pajak pindah nama, dan pajak menyewa tanah atau menerima jabatan.
Di samping itu, masih ada pajak yang ditarik di tempat pabean atau tol, di mana semua lalu lintas pengangkutan barang juga dikenai pajak.
Bahkan seorang ibu yang menggendong anak di jalan umum juga harus membayar pajak.
Melihat penderitaan rakyat akibat kekejaman Belanda, Pangeran Diponegoro semakin mantab untuk melakukan perlawanan.
Baca juga: Mengapa Lukisan Penangkapan Pangeran Diponegoro Sangat Terkenal?
Sebuah hubungan yang sehat tidak sulit untuk mencari kebahagiaan, karena setiap kali mereka bersama atau dekat dengan pasangannya pun mereka sudah merasa bahagia sebaliknya di dalam sebuah hubungan yang tidak sehat, kebahagiaan akan sulit dirasakan, karena setiap kali mereka berdekatan dengan pasangan perasaaan cemas, rendah diri dan ketakutan akan sering menghantui namun tetap tidak berani keluar dari hubungan tersebut, terlebih lagi jika pasangan mereka cenderung pelaku kekerasan baik secara verbal ataupun fisik.
Bagaimana dengan kalian, hubungan seperti apa yang sedang kalian jalani dengan pasangan? Semoga kita bisa menemukan pasangan yang sama-sama mau berusaha membangun hubungan yang sehat yang dapat membawa kebahagiaan. Jika belum, jangan berkecil hati selalu bersemangat dengan terus berusaha memantaskan diri agar bisa menjadi calon pasangan seperti yang kalian selalu idamkan.
Ditulis oleh Muhammad Faizal Amin
KOMPAS.com - Proto Melayu adalah nenek moyang bangsa Indonesia yang termasuk orang-orang Austronesia.
Bangsa Proto Melayu pertama kali datang ke Nusantara sekitar pada gelombang pertama, yaitu sekitar 1.500 SM.
Kedatangan bangsa Proto Melayu ke Indonesia lantas membuat mereka melebur dengan penduduk sekitar.
Bangsa Indonesia yang termasuk keturunan Proto Melayu adalah Dayak dan Toraja.
Baca juga: Rute Migrasi Bangsa Proto Melayu Melalui Jalur Barat
Bangsa Proto Melayu datang ke Indonesia melalui dua jalur, yaitu jalur barat (melewati Malaysia dan Sumatera) dan jalur timur (melewati Filipina dan Sulawesi).
Adapun rute jalur barat yang dilewati bangsa Proto Melayu adalah melalui Semenanjung Melayu, kemudian masuk ke Sumatera dan menyebar ke seluruh wilayah Indonesia.
Kemudian rute jalur timur adalah melalui Filipina, lalu masuk ke Sulawesi, dan menyebar hingga ke seluruh Indonesia.
Melalui persebaran ini, maka bangsa Proto Melayu secara tidak langsung melebur bersama penduduk sekitar.
Bangsa Indonesia yang termasuk keturunan Proto Melayu salah satunya adalah suku Dayak.
Suku Dayak diketahui merupakan keturunan Proto Melayu yang menempuh jalur barat.
Awalnya, bangsa Proto Melayu tersebar di Madagaskar sampai ke pulau paling timur di Pasifik.
Setelah itu, mereka masuk ke Provinsi Yunan di China Selatan, yang kemudian lanjut ke Indochina, Siam, dan masuk ke Nusantara.
Mereka melewatu jalur Semenanjung Malaysia, lalu Sumatera. Setelah itu, bangsa Proto Melayu terbesar lagi ke beberapa wilayah, seperti Kalimantan, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Kelompok migran gelombang pertama yang masuk ke Kalimantan adalah kelompok Negrid dan Weddid (Proto Melayu).
Menurut sebagian ahli pendapat, suku Dayak adalah salah satu kelompok suku asli terbesar dan tertua yang ada di Pulau Kalimantan.
KOMPAS.com - Proto Melayu adalah nenek moyang bangsa Indonesia yang termasuk orang-orang Austronesia.
Bangsa Proto Melayu pertama kali datang ke Nusantara sekitar pada gelombang pertama, yaitu sekitar 1.500 SM.
Kedatangan bangsa Proto Melayu ke Indonesia lantas membuat mereka melebur dengan penduduk sekitar.
Bangsa Indonesia yang termasuk keturunan Proto Melayu adalah Dayak dan Toraja.
Baca juga: Rute Migrasi Bangsa Proto Melayu Melalui Jalur Barat
Bangsa Proto Melayu datang ke Indonesia melalui dua jalur, yaitu jalur barat (melewati Malaysia dan Sumatera) dan jalur timur (melewati Filipina dan Sulawesi).
Adapun rute jalur barat yang dilewati bangsa Proto Melayu adalah melalui Semenanjung Melayu, kemudian masuk ke Sumatera dan menyebar ke seluruh wilayah Indonesia.
Kemudian rute jalur timur adalah melalui Filipina, lalu masuk ke Sulawesi, dan menyebar hingga ke seluruh Indonesia.
Melalui persebaran ini, maka bangsa Proto Melayu secara tidak langsung melebur bersama penduduk sekitar.
Bangsa Indonesia yang termasuk keturunan Proto Melayu salah satunya adalah suku Dayak.
Suku Dayak diketahui merupakan keturunan Proto Melayu yang menempuh jalur barat.
Awalnya, bangsa Proto Melayu tersebar di Madagaskar sampai ke pulau paling timur di Pasifik.
Setelah itu, mereka masuk ke Provinsi Yunan di China Selatan, yang kemudian lanjut ke Indochina, Siam, dan masuk ke Nusantara.
Mereka melewatu jalur Semenanjung Malaysia, lalu Sumatera. Setelah itu, bangsa Proto Melayu terbesar lagi ke beberapa wilayah, seperti Kalimantan, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Kelompok migran gelombang pertama yang masuk ke Kalimantan adalah kelompok Negrid dan Weddid (Proto Melayu).
Menurut sebagian ahli pendapat, suku Dayak adalah salah satu kelompok suku asli terbesar dan tertua yang ada di Pulau Kalimantan.
Nenek moyang orang Dayak diperkirakan berasal dari beberapa gelombang migrasi, seperti gelombang pertama yang terdiri atas ras Australoid dan ras Mongoloid.
Gelombang ini kemudian terus berlanjut hingga membuat suku Dayak memiliki begitu banyak bahasa sekaligus karakteristik budaya.
Baca juga: Asal-usul Suku Dayak di Kalimantan
Bangsa Proto Melayu tersebar di Toraja setelah melewati jalur timur.
Mulanya, bangsa Proto Melayu masuk melalui FIlipina dan kemudian masuk ke Sulawesi.
Menurut sejarah, suku Toraja yang merupakan keturunan Proto Melayu ini sering disebut sebagai "orang yang berdiam di negeri atas pegunungan".
Disebutkan juga bahwa masyarakat yang mendiami Tana Toraja adalah hasil pencampuran dari penduduk lokal di dataran tinggi Sulawesi Selatan dengan para imigran dari Teluk Tongkin-Yunnan, China Selatan.
Sebab, para imigran ini berlabuh di sebuah hulu sungai di daerah Enrekang dan membangun tempat tinggal di sana.
Dengan dibangunnya pemukiman tersebut maka pencampuran pun mulai terjadi antara bangsa Proto Melayu dengan penduduk suku Toraja.
KOMPAS.com - Perang Diponegoro adalah serangkaian pertempuran antara Pangeran Diponegoro melawan Belanda, yang berlangsung dari tahun 1825 hingga 1830.
Pangeran Diponegoro merupakan putra Sultan Hamengkubuwono III (1810-1811).
Bermula di Yogyakarta, tempat terjadinya Perang Diponegoro meluas hingga ke banyak daerah di Jawa.
Oleh sebab itu, perlawanan Pangeran Diponegoro juga kerap disebut sebagai Perang Jawa.
Apa sebab umum dan sebab khusus terjadinya Perang Diponegoro?
Baca juga: Perang Diponegoro: Penyebab, Strategi, dan Dampaknya
Di setiap hubungan yang sehat masing-masing pasangan tetap bisa memiliki ruang privasi dan untuk tetap bisa bersosialisasi dengan teman-teman tanpa ada kekangan, sedangkan hubungan tak sehat selalu berlebihan dan membatasi ruang gerak pasangan untuk tetap bisa bersosialisasi dengan teman-teman di lingkungan sosialnya bahkan tidak jarang membatasi untuk menjalin silaturahmi dengan keluarga mereka sendiri.
Pencucian Harta Haram
Guru kami, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri –semoga Allah memberkahi umur beliau– menerangkan bahwa harta haram bisa dibagi menjadi tiga dan beliau menerangkan bagaimana pencucian harta tersebut sebagai berikut.
1- Harta yang haram secara zatnya. Contoh: khomr, babi, benda najis. Harta seperti ini tidak diterima sedekahnya dan wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau dimusnahkan.
2- Harta yang haram karena berkaitan dengan hak orang lain. Contoh: HP curian, mobil curian. Sedekah harta semacam ini tidak diterima dan harta tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik sebenarnya.
3- Harta yang haram karena pekerjaannya. Contoh: harta riba, harta dari hasil dagangan barang haram. Sedekah dari harta jenis ketiga ini juga tidak diterima dan wajib membersihkan harta haram semacam itu. Namun apakah pencucian harta seperti ini disebut sedekah? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Intinya, jika dinamakan sedekah, tetap tidak diterima karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ
“Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram)” (HR. Muslim no. 224). Ghulul yang dimaksud di sini adalah harta yang berkaitan dengan hak orang lain seperti harta curian. Sedekah tersebut juga tidak diterima karena alasan dalil lainnya, “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu” (HR. Muslim no. 1014). Lihat bahasan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dalam Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 92-93.
Kaedah dalam Harta Haram Secara Umum
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan:
1- Harta haram karena zatnya seperti harta rampasan atau curian, maka haram untuk menerima dan membelinya.
2- Harta haram secara umum seperti khomr (minuman keras), rokok atau semacam itu tidak boleh diterima dan tidak boleh dibeli. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 151)
Pembagian Harta Haram
Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan,
Harta haram ada dua macam: (1) haram karena sifat atau zatnya, (2) haram karena pekerjaan atau usahanya.
Harta haram karena usaha seperti hasil kezholiman, transaksi riba dan maysir (judi).
Harta haram karena sifat (zat) seperti bangkai, darah, daging babi, hewan yang disembelih atas nama selain Allah.
Harta haram karena usaha lebih keras pengharamannya dan kita diperintahkan untuk wara’ dalam menjauhinya. Oleh karenanya ulama salaf, mereka berusaha menghindarkan diri dari makanan dan pakaian yang mengandung syubhat yang tumbuh dari pekerjaan yang kotor.
Adapun harta jenis berikutnya diharamkan karena sifat yaitu khobits (kotor). Untuk harta jenis ini, Allah telah membolehkan bagi kita makanan ahli kitab padahal ada kemungkinan penyembelihan ahli kitab tidaklah syar’i atau boleh jadi disembelih atas nama selain Allah. Jika ternyata terbukti bahwa hewan yang disembelih dengan nama selain Allah, barulah terlarang hewan tersebut menurut pendapat terkuat di antara pendapat para ulama yang ada. Telah disebutkan dalam hadits yang shahih dari ‘Aisyah,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ قَوْمٍ يَأْتُونَ بِاللَّحْمِ وَلَا يُدْرَى أَسَمَّوْا عَلَيْهِ أَمْ لَا ؟ فَقَالَ : سَمُّوا أَنْتُمْ وَكُلُوا
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai suatu kaum yang diberi daging namun tidak diketahui apakah hewan tersebut disebut nama Allah ketika disembelih ataukah tidak. Beliau pun bersabda, “Sebutlah nama Allah (ucapkanlah ‘bismillah’) lalu makanlah.”[1] (Majmu’ Al Fatawa, 21: 56-57)
Penobatan Pangeran Menol
Pada 16 Desember 1822, Sultan Hamengkubuwono IV meninggal secara mendadak di usia 18 tahun.
Residen Yogyakarta, Baron de Salis, pada awalnya meminta Pangeran Diponegoro untuk menggantikan, tetapi ia menolak.
Pangeran Diponegoro juga menolak kalau Belanda menunjuk Pangeran Menol, yang masih berusia dua tahun, naik takhta.
Ada dua alasan yang mendasari penolakan ini, yaitu karena usia dan latar belakang ibu Pangeran Menol.
Abai dengan pendapat Pangeran Diponegoro, tujuh hari setelah kematian Sultan Hamengkubuwono IV, pemerintah Hindia Belanda menobatkan Pangeran Menol sebagai sultan.
Pangeran Diponegoro merasa Belanda sudah terlalu banyak mencampuri urusan keraton dan tidak dapat dibiarkan lagi.
Oleh sebab itu, Pangeran Diponegoro mulai menyusun strategi untuk melakukan perlawanan.
Baca juga: Siapakah Nama Asli Pangeran Diponegoro?
Diterima sedekahnya
Sedekah dari harta yang haram akan tertolak dan tidak diterima. Dari Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda, "Allah tidak akan menerima shalat seseorang tanpa berwudhu (bersuci), dan tidak akan menerima sedekah dengan harta ghulul (khianat)" (HR. Muslim).
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Jika engkau telah menunaikan zakat hartamu, maka engkau telah melaksanakan kewajiban. Barangsiapa yang mengumpulkan harta dari jalan yang haram, kemudian dia menyedekahkan harta itu, maka sama sekali dia tidak akan memperoleh pahala, bahkan dosa akan menimpanya." (HR. Ibn Hibban).
Dijaga dari keburukan dunia
Rasulullah SAW bersabda, "Ada empat hal, bila keempatnya ada pada dirimu, maka segala urusan dunia yang luput darimu tidak akan membahayakanmu: menjaga amanah, berkata benar, akhlak baik, dan menjaga urusan makanan." (HR. Ahmad)
Dalam Hadist Riwayat Ahmad:
Seseorang bertanya "Wahai Rasulullah, mata pencaharian (Kasb) apakah yang paling baik?"
Beliau menjawab "Pekerjaan seorang laki-laki dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang mabrur (diberkahi)."
Orang yang mencari dan mengonsumsi harta yang halal akan mendapat ridho Allah SWT, salah satunya yakni dikabulkannya doa.
Sebaliknya, orang yang mengonsumsi harta haram akan menjadi sebab tertolaknya doa.
Rasulullah SAW bersabda, "Wahai Rabbku! Wahai Rabbku!... Sementara makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan dia dikenyangkan dengan makanan yang haram, maka bagaimana mungkin doanya dikabulkan" (HR. Muslim).
Kaedah dalam Harta Haram Karena Usaha (Pekerjaan)
Kaedah dalam memanfaatkan harta semacam ini -semisal harta riba- disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin,
أن ما حُرِّم لكسبه فهو حرام على الكاسب فقط، دون مَن أخذه منه بطريق مباح.
“Sesuatu yang diharamkan karena usahanya, maka ia haram bagi orang yang mengusahakannya saja, bukan pada yang lainnya yang mengambil dengan jalan yang mubah (boleh)” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 2)
Contoh dari kaedah di atas:
1- Boleh menerima hadiah dari orang yang bermuamalah dengan riba. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 2)
2- Boleh transaksi jual beli dengan orang yang bermuamalan dengan riba. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 2)
3- Jika ada yang meninggal dunia dan penghasilannya dari riba, maka hartanya halal pada ahli warisnya. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 10)
Contoh-contoh di atas dibolehkan karena harta haram dari usaha tersebut diperoleh dengan cara yang halal yaitu melalui hadiah, jual beli dan pembagian waris.
اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
Allahummak-finii bi halaalika ‘an haroomik, wa aghniniy bi fadhlika ‘amman siwaak. [Ya Allah, cukupkanlah aku dengan yang halal dari-Mu dan jauhkanlah aku dari yang Engkau haramkan. Cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dan jauhkan dari bergantung pada selain-Mu]. (HR. Tirmidzi no. 3563 dan Ahmad 1: 153. Kata Tirmidzi, hadits ini hasan ghorib. Sebagaimana disebutkan oleh Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, 1: 474, hadits ini hasan secara sanad)
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.
@ Maktab Jaliyat (Islamic Center) Bathaa’, Riyadh-KSA, 28 Shafar 1434 H
[1] HR. Ibnu Majah no. 3174, shahih kata Syaikh Al Albani.
Harta haram itu ada dua:
Jenis kedua ini ada perbedaan pendapat dari dua sisi:
Terkait dengan pelakunya jika ia bertaubat, apakah ia wajib mengembalikan atau disedekahkan atau boleh dimiliki ?
Kaitannya dengan boleh dimiliki, apakah dibedakan antara orang yang tidak tahu kalau hukumnya haram dan orang yang sudah mengetahuinya ?
Silahkan dibaca penjelasan masalah ini pada jawaban soal nomor: 219679
Apakah harta tersebut menjadi halal bagi orang selain pelakunya, seperti pindahnya harta tersebut kepada orang lain karena sebab yang mubah, seperti karena hibah, diwariskan, atau untuk nafkah ataukah tetap tidak halal ?
Para ahli fikih berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi dua pendapat:
Pertama: Tetap tidak halal bagi pelakunya dan juga bagi orang lain.
Ini pendapatnya jumhur ulama dari kalangan Hanafiyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, dan yang dipilih oleh Lajnah Daimah.
Kedua: Harta tersebut menjadi halal bagi selain pelakunya, jika harta tersebut berpindah dari pelaku kepada orang lain dengan cara yang halal, seperti; hibah, warisan dan lain sebagainya.
Pendapat inilah yang menjadi sandaran Malikiyah, dan sebagian Hanafiyyah, Hasan Al Basri, Az Zuhri, dan yang dipilih oleh Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah-.
Baca juga: Al Asybah wa An Nazhair, karya: Ibnu Nujaim: 247, Hasyiyah Ibnu Abidin (5/99), Fatawa Ibnu Rusyd: 1/640, Ad Dakhirah karya Al Qarafi: 13/318, Manhu Al Jalil Syarah Mukhtashor Kholil: 2/416, Ihya Ulumuddin: 2/130, Al Majmu’: 9/351, Al Inshaf: 8/322, Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah: 29/307, dan Fatawa Lajnah Daimah: 16/455.
Syeikh Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya tentang seseorang yang berlaku riba, ia telah meninggalkan harta dan anak yang dia mengetahui kondisi ayahnya. Apakah harta tersebut menjadi halal baginya dengan warisan atau tidak ?
“Adapun masalah bahwa anaknya mengetahui kalau harta ayahnya mengandung riba, maka hendaknya ia mengeluarkannya dengan cara mengembalikannya kepada pemiliknya jika memungkinkan, namun jika tidak maka disedekahkan, dan sisanya sudah tidak haram lagi baginya, akan tetapi sejumlah harta yang masih syubhat maka disunnahkan untuk ditinggalkan, jika tidak harus digunakan untuk membayar hutang atau menafkahi keluarga.
Kalau ayahnya tersebut masih terikat dengan transaksi ribawi dimana pada ahli fikih masih memberikan rukhsoh (keringanan), maka ahli waris diperbolehkan mempergunakannya.
Jika hartanya masih bercampur antara yang halal dan yang haram, maka masing-masing diperkirakan dan hartanya dibagi menjadi dua bagian. (Majmu’ Fatawa: 29/307)
Ini merupakan pendapat jumhur ulama
“Dan diriwayatkan dari Ibnu Syihab bahwa ia berkata tentang seseorang yang bekerja lalu ia terjerumus ke dalam sogokan, korupsi, dan pembagian seperlima (dari negara) dan bagi siapa saja yang bisnisnya banyak mengandung riba. Semua yang ia tinggalkan dari harta warisan maka akan menjadi haknya ahli waris dengan warisan yang telah Allah wajibkan kepada mereka, baik mereka mengetahui buruknya pekerjaannya atau tidak mengetahui. Sementara dosa kedzoliman dilimpahkan kepada pelaku dosa tersebut”. (Fatawa Ibnu Rusyd: 1/640)
Ini merupakan pendapat yang kedua.
Yang menjadi dalilnya Jumhur adalah bahwa harta tersebut tidak halal bagi pelakunya dan tidak dapat dimiliki secara syari’at. Seharusnya melepaskan diri atau mengembalikannya dan tidak dialihkan kepada orang lain; karena peralihan kepemilikan melalui warisan atau dengan hibah adalah menjadi bagian dari kepemilikannya juga, maka dalam hal ini tidak diperbolehkan.
Sedikit sekali Jumhur (mayoritas ulama) membahas dalam masalah ini, karena bertumpu pada hukum asal, yaitu; ia termasuk harta yang haram, sehingga dengan kematian tidak dapat merubah harta tersebut menjadi baik, begitu juga perpindahan dari satu tangan ke tangan lainnya.
Yang menjadi dalil pendapat kedua:
Hal ini dijawab bahwa hartanya orang-orang yahudi itu termasuk harta yang campur, sementara pembahasan ini berkaitan dengan harta yang haram yang tidak bercampur dengan yang lainnya.
Akan tetapi telah dinyatakan dari Ibnu Mas’ud yang menguatkan madzhab ini, hal itu sangat jelas sekali, Ibnu Rajab –rahimahullah- berkata:
“Telah diriwayatkan dalam hal itu beberapa atsar dari generasi salaf, ada riwayat yang shahih dari Ibnu Mas’ud bahwa ia pernah ditanya tentang seorang tetangga yang memakan harta riba dengan terang-terangan dan tidak menjauhi harta yang buruk yang ia ambil dan mengajaknya untuk makan bersama, maka ia berkata: “Datangilah undangannya, karena hidangan itu baik bagi kalian, sementara dosanya hanya bagi dia”.
Dan di dalam riwayat lain ia berkata: “Saya tidak mengetahui sesuatu kecuali (hartanya) adalah buruk atau haram, lalu beliau berkata: “Penuhilah undangannya”.
Imam Ahmad telah menshohehkan riwayat ini dari Ibnu Ma’ud, akan tetapi ia berbeda dengan apa yang diriwayatkan darinya bahwa ia berkata: “Dosa adalah yang menguasai hati”.
Dan telah diriwayatkan dari Sulaiman seperti ucapan Ibnu Mas’ud yang pertama, dan dari Sa’id bin Jabir, Hasan Al Basri, Muwarriq Al ‘Ijli, Ibrahim An Nakho’i, Ibnu Sirin dan yang lainnya. Ada banyak atsar yang ada di dalam kitab “Al Adab” karya Humaid bin Zanjawaih dan sebagiannya di dalam kitab “Al Jami’” karya Al Khallal, dan di dalam karya Abdurrazzaq bin Abi Syaibah dan yang lainnya”. (Jami’ Al Ulum wal Hikam: 1/209-210)
Jawaban dari hal ini adalah, jika memang demikian maka harta itu akan menjadi hutang dan tanggungan si mayyit, maka diwajibkan kepada ahli waris untuk melunasi hutang tersebut sebelum pembagian harta warisan.
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:
“Sebagian ulama berkata, harta yang haram karena pekerjaannya, karena dosanya bagi pelakunya, bukan bagi siapa saja yang mendapatkannya melalui jalan yang mubah dari pelaku tersebut, berbeda dengan harta haram karena dzatnya, seperti khamr, barang curian dan lain sebagainya.
Pendapat ini tepat dan kuat, berdasarkan dalil bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah membeli makanan dari orang yahudi untuk keluarganya, beliau juga telah memakan kambing yang dihadiahi oleh wanita yahudi Khaibar, beliau juga telah memenuhi undangan orang yahudi, sebagaimana diketahui bahwa mereka sebagian besarnya telah berlaku riba dan memakan harta yang haram.
Kemungkinan yang menguatkan pendapat ini juga, sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- terkait masalah daging yang telah disedekahkan kepada Barirah:
هو لها صدقة ، ولنا منها هدية انتهى
“Daging itu menjadi sedekah baginya, dan menjadi hadiah bagi kami”.
(Al Qaul Al Mufid ‘ala Kitab Tauhid: 3/112)
Beliau –rahimahullah- juga berkata:
“Coba anda lihat Barirah pembantu ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anhuma- misalnya, dia diberi sedekah daging, maka Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- ketika memasuki rumah beliau, seraya mendapatkan bejana di atas api, lalu beliau mengajak makan namun daging tersebut tidak dihidangkan, dihidangkan makanan lain dan tidak ada daging, lalu beliau bersabda: “Sepertinya saya melihat bejana di atas api ?” mereka berkata: “Iya betul wahai Rasulullah, akan tetapi yang di dalamnya itu daging sedekah yang diberikan kepada Barirah”.
Dan Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam- tidak memakan sedekah, seraya beliau bersabda:
هو لها صدقة ، ولنا هدية
“Daging itu baginya sedekah, dan bagi kami adalah hadiah”.
Lalu Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- memakannya, padahal diharamkan bagi beliau untuk memakan sedekah; karena beliau tidak menerimanya sebagai harta sedekah, akan tetapi beliau terima sebagai harta hadiah.
Kepada mereka pada ikhwah kami katakan:
Makanlah dari harta ayah kalian dengan senang hati, meskipun menjadi dosa dan bencana bagi ayah kalian, kecuali Allah -‘Azza wa Jalla- memberikan hidayah kepadanya dan bertaubat kepada-Nya, barang siapa yang bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. (Al Liqo Asy Syahri: 45/26)
Alasan ini bisa dijawab dengan membedakan antara dua hal: bahwa Barirah telah mengambil harta tersebut dengan cara yang mubah lalu menjadi miliknya, lalu ia berhak untuk memberikannya sebagai hadiah kepada orang lain.
Sementara orang yang melakukan riba, ia tidak memiliki harta tersebut dengan jalan yang disyari’atkan, hingga bisa ia pindahkan kepada orang lain.
Iya, hal ini benar jika orang yang berlaku riba tersebut sudah bertaubat, pendapat kami adalah ia boleh memiliki harta itu jika belum tahu akan keharamannya, atau ia sudah tahu –sebagaimana kecenderungan pendapatnya Syeikh Islam- maka pada saat itulah, jika ia hadiahkan kepada orang lain maka dibolehkan, dan inilah analogi dengan hadits Barirah.
Adapun jika ia belum bertaubat, maka ia tidak bisa memiliki harta tersebut, juga tidak bisa pindah kepada orang lain, tidak dengan cara hibah atau dengan diwariskan; karena secara syar’i ia bukan pemiliknya.
Dalam hal ini, anda ketahui bahwa madzhab jumhur adalah madzhab yang kuat, ia sesuai dengan hukum asalnya, bahwa pelaku (riba) itu bukan pemilik harta tersebut sampai ia pindahkan kepada orang lain.
Ibnu Rajab telah menyebutkan pada tempat yang diisyaratkan tadi menurut sebagian atsar terdahulu dalam hal larangan tersebut, sesuai dengan pendapat jumhur, ia juga berkata: “Dan yang bertentangan dengan riwayat dari Ibnu Mas’ud dan Salman adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Bakar As Shiddiq bahwa beliau pernah memakan makanan lalu beliau menjelaskan bahwa itu berasal dari harta haram, lalu beliau memuntahkannya”. (Jami’ Ulum wa Al Hikam: 1/211)
Oleh karenanya Lajnah Daimah telah berfatwa bahwa bunga riba itu tidak bisa diwariskan, anaknya juga tidak boleh memakannya”. (Fatawa Lajnah Daimah: 16/455 dan 22/344.
Baca juga untuk tambahan penjelasan:
Ahkam Al Maal Al Haram wa Dhawabithu Al Intifa’ wa Tasharruf bihi fi Al Fiqhi Al Islami, DR. Abbas Ahmad Al Baaz, hal: 73-92, buku ini termasuk risalah ilmiyah, beliau menyimpulkan bahwa madzhab jumhur yang rajih.
Jami’ Al Ulum wa Al Hikam karya Ibnu Rajab Al Hambali: 1/208-211.
Baca juga jawaban soal nomor: 70491 untuk mengetahui sikap seorang muslim pada saat berhadapan dengan masalah-masalah ijtihadiyah.
Setiap muslim dianjurkan untuk mencari rezeki yang halal. Hal ini dijelaskan dalam banyak ayat Al-Qur'an dan juga hadits Rasulullah SAW.
Harta yang halal didapatkan dengan jalan yang diridhoi Allah SWT. Sementara harta haram diperoleh dari jalan yang bathil.
Dalam surat An-Nisa ayat 29, Allah SWT berfirman,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
Mengutip buku Pengantar Fiqh Jual Beli & Harta Haram oleh Ammi Nur Baits dijelaskan harta haram adalah harta yang diperoleh dari pendapatan yang haram. Salah satu definisi pendapatan haram, disebutkan oleh Syaikh Dr. Khalid al-Mushlih dalam Jurnal Kementrian Keadilan, Arab Saudi, pendapatan haram adalah semua harta yang didapatkan atau dikumpulkan dengan cara yang melanggar syariat.
Dalam hidup tidak ada yang terabaikan, karena semua akan dipertanggungjawabkan di hadapan Sang Pencipta, Allah SWT. Dari Abu Barzah Al-Aslami radhiyallahu 'anhu, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Kedua kaki seorang hamba tidaklah beranjak pada hari kiamat hingga ia ditanya mengenai: (1) umurnya di manakah ia habiskan, (2) ilmunya di manakah ia amalkan, (3) hartanya bagaimana ia peroleh dan (4) di mana dia infakkan dan (5) mengenai tubuhnya di manakah usangnya." (HR. Tirmidzi)
Semua yang dimiliki manusia akan dihisab oleh Allah SWT, dari mana didapatkan dan untuk apa digunakan.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, "Sungguh akan datang satu zaman di tengah manusia, seseorang tidak lagi peduli dengan harta yang dia ambil, apakah dari harta halal ataukah dari harta haram." (HR. Ahmad & Bukhari)
Para sahabat Rasulullah SAW telah mencontohkan untuk senantiasa mencari dan mengonsumsi apapun yang halal.
Ada kisah dari Abu Bakr as-Shiddiq, sahabat Rasulullah SAW, suatu ketika hamba sahayanya membawa sesuatu makanan dan Abu Bakar as-Shiddiq memakannya. Lalu hamba sahaya itu berkata, "Wahai tuanku, tahukah Anda dari mana makanan ini?"
Abu Bakar menjawab, "Dari mana engkau dapat makanan ini?" Budak itu menjawab, "Dahulu saya pernah berlagak seperti orang pintar (dukun), padahal saya tidak pandai ilmu perdukunan. Saya hanya menipunya. Lalu (di kemudian hari) dia menjumpaiku dan memberikan upah kepadaku. Makanan yang tadi Anda makan adalah bagian pemberian tersebut."
Mendengar hal itu Abu Bakar langsung memasukkan jari-jarinya ke mulutnya sampai ia memuntahkan semua makanan yang baru beliau makan.
Dalam kisah lain, Umar bin Khatab diberi minum susu dan beliau begitu senang. Kemudian beliau bertanya kepada orang yang memberinya minum, "Dari manakah engkau mendapatkan susu ini?"
Orang itu menjawab, "Saya berjalan melewati seekor onta sedekah, sementara mereka sedang berada dekat dengan sumber air. Lalu saya mengambil susunya." Mendengar cerita orang itu, seketika itu pula Umar memasukkan jari ke mulutnya agar ia memuntahkan susu yang baru diminumnya.